Asuransi Mobil Comprehensive ACA

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Jaminan apa saja yang diberikan?
Jaminan dasar :
Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: 
-   Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
-   Perbuatan jahat orang lain
-   Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
-   Kebakaran akibat sambaran petir
-   Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
-   Biaya derek

* Wilayah 1 mencakup Sumatera dan kepulauannya                   
* Wilayah 2 mencakup Jakarta, Banten dan Jabar                   
* Wilayah 3 mencakup selain wilayah 1 dan 2


Jaminan perluasan :
1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
3. Huru-hara
4. Terorisme dan Sabotase
5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga


Adakah risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  

Asuransi Total Loss Only ACA

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Jaminan apa saja yang diberikan?
Kerugian total/TLO
A. Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga  pertanggungan.
B. Menjamin kehilangan total karena pencurian

* Wilayah 1 mencakup Sumatera dan kepulauannya                   
* Wilayah 2 mencakup Jakarta, Banten dan Jabar                   
* Wilayah 3 mencakup selain wilayah 1 dan 2


Adakah risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  

Asuransi Mobil ACA (OTOMATE)

Anda pasti tahu rasanya jika kendaraan terkena musibah kecelakaan. Rencana buyar, impian jalan-jalan atau perjalanan kemanapun jadi berantakan. Belum lagi pusing memikirkan biaya perbaikan. Tapi itu dulu ! Sekarang dengan Otomate Anda dapat menggunakan fasilitas Mobil Pengganti. Searasa punya mobil lain yang siap sedia menggantikan mobil Anda. Tinggal telepon mobil pun diantar.


Otomate memang andalan dalam perlindungan kendaraan!
*Wilayah 2 mencangkup Jakarta, Banten dan Jabar
*Wilayah 3 khusus Semarang

Asuransi Mobil ACA Otomate, adalah asuransi yang Terbaik, Terpercaya dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya.

Jaminan Pertanggungan Otomate :
  1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
  3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
  5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
  6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 5 orang)

Benefit lainnya :
  • Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
  • Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
  • Mobil derek (24 jam)
  • Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
  • Garansi bengkel 6 bulan
  • Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
  • Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
  • Ambulance (24 jam)
  • New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
  • Suku cadang asli

Perluasan Jaminan :
Banjir dan Gempa jaminan 100% = 0,18448% * Nilai Kendaraan
Tanggung Jawab Pihak ke 3 Maks Rp. 50 Juta = 0,75%
Kecelakaan diri Penumpang Maks Rp. 50 Juta = 0,40%
Kecelakaan diri Pengemudi Maks Rp. 50 Juta = 0,50%



Sistem Pembayaran :
Pembayaran premi dilakukan dengan cara Ditransfer ke Rekening Perusahaan A/C : 084.452.0847 -BCA Wisma Asia, A/N : PT.Asuransi Central Asia

Dapatkan polis Asuransi Mobil OTOMATE sekarang juga!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi :
Call / SMS / WhatsApp : 0811 800 851
Email: mdjiung@gmail.com.com


Untuk informasi premi lebih cepat dan lengkap, Informasikan :
1. Merk
2. Type secara lengkap ( Cth : AVANZA ALL NEW 1.3 E A/T )
3. Jenis Transmisi(Manual/Automatic)
4. Tahun Pembuatan
5. Pemakaian Pribadi / Rental
6. Kota
7. Email & No Hp Anda.
8. Harga Pertanggungan Mobil Jika tau

Asuransi Mobil ACA

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Jaminan apa saja yang diberikan?
Jaminan dasar :
1. Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: Â
-   Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
-   Perbuatan jahat orang lain
-   Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
-   Kebakaran akibat sambaran petir
-   Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola  oleh Dirjen Perhubungan Darat
-   Biaya derek



2. Kerugian total/TLO
A. Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga  pertanggungan.
B. Menjamin kehilangan total karena pencurian



Jaminan perluasan :
1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
3. Huru-hara
4. Terorisme dan Sabotase
5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga



Adakah risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  

Asuransi Rumah

ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
  • Proteksi lengkap.
  • Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun
  • Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
  • Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
  • Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
  • Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan
Apa saja yang dijamin?
  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
  • Kerusuhan & huru-hara
  • Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
  • Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
  • Biaya pemadam kebakaran
  • Akibat tertabrak kendaraan
  • Pembersihan puing-puing
Jaminan Perluasan
  • Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor
FAQ Mengenai ASRI
1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Berikut adalah tabel jaminan ASRI
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN RISIKO SENDIRI BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap Nil 100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase 15% dari klaim 20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga - 20% JNP
Kematian karena Kecelakaan - Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan - Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara - Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan - 5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran - 100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran - 5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan - 10% JNP
Pembersihan Puing-Puing - 10% JNP


Asuransi Pengangkutan (Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.

Apa saja yang bisa diasuransikan?
  • Barang-barang dagangan
  • Mesin
  • Bahan baku atau kepentingan lain
  • Uang tambang (freight)
  • Keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)
Risiko apa saja yang dijamin?
  • Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel.
  • Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya
Risiko apa saja yang tidak dijamin?
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
  • Kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi, robek, aus
  • Pengepakan tidak standar
  • Alat angkut tidak layak beroperasi
  • Perang dan sejenisnya
  • Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
  • Jenis alat transportasi
  • Jenis barang
  • Peluang terjadinya musibah
  • Risiko yang akan diasuransikan
  • Waktu pengangkutan
  • Lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi dapat dihitung dengan rumus = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) tiap satu kali pengangkutan.

Besar premi tergantung kepada luas jaminan yang dipilih tertanggung.